KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI UNTUK MELAKUKAN PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi dan apakah hasil penyadapan dari komisi pemberantasan korupsi dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana kekuatan pembuktian dari hasil penyadapan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk melakukan penyadapan sesuai dengan amanat yang diberikan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, walaupun dalam UU ini tidak diberikan bagaimana prosedur maupun tata cara untuk melakukan penyadapan. UU No. 30 Tahun 2002 melalui Pasal 12 ayat (1) dengan tegas telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penyidik dan penuntut pada kasus tindak pidana korupsi untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan terhadap orang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi. 2. Hasil penyadapan dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi yang terjadi. Dalam hal ini, hasil penyadapan berfungsi sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26A UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kekuatan pembuktian dari hasil penyadapan adalah sangat kuat dan sah, karena hasil penyadapan merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk, dimana alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain sebagai alat bukti petunjuk maka hasil penyadapan berupa rekaman suara juga berfungsi sebagai alat bukti surat karena merupakan dokumen elektronik. Kekuatan pembuktian hasil penyadapan berupa rekaman suara ini sudah memenuhi kriteria alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sah.
Kata kunci: Kewenangan, KPK, penyadapan.