KAJIAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT KEPEMILIKAN TANAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Yuridis Hak Milik atas Tanah yang belum memiliki bukti Sertifikat dan bagaimana prosedur hukum untuk mendapatkan bukti Sertifikat hak milik atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Untuk dapat dikatakan sebagai hak milik atas tanah, maka harus memenuhi syarat atau unsur utama yang terkandung didalam pengertian hak milik itu sendiri yaitu unsur turun-temurun, terkuat, dan terpenuh serta unsur lainnya misalnya fungsi sosial. Tetapi jika tanah belum memiliki bukti sertifikat walaupun telah dikuasai secara turun-temurun, belum bisa dikatakan sebagai hak milik, tepatnya tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai oleh subjek hukum, namun diatasnya melekat hak untuk memiliki dengan catatan tanah tersebut harus didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi tanah dengan status hak milik harus merupakan tanah yang sudah terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional sebagai badan non-departemen yang berwenang di bidang pertanahan. 2. Untuk mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik, maka tanah tersebut haruslah terlebih dahulu didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan pendaftaran tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendaftaran untuk hak-hak yang lama dan pendaftaran untuk hak-hak atas tanah yang baru. Dalam prakteknya prosedur pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi dua cara, yaitu : Pendaftaran secara Sistematik; Pendaftaran secara Sporadik. Dianjurkan pendaftaran tanah secara Sporadik.
Kata kunci: Eksistensi, hak milik, tanah, sertifikat.