PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan hukum terhadap Whistleblower berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang perlindungan saksi dan korban dan bagaimana efektifitas perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam pengungkapan kasus korupsi di indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap Whistleblower Saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur jenis tindakan-tindakan yang dilarang, bertentangan dan membahayakan kepentingan publik. Ketentuan mengenai tindakan yang dimaksud masih tersebar di sejumlah Undang-Undang. Beberapa Undang-Undang inilah yang dapat dijadikan pedoman bagi seorang whistleblower untuk menentukan tindakan yang hendak diungkap itu masuk kategori dilarang, bertentangan maupun membahayakan kepentingan publik. 2. Dalam konteks Indonesia, pengungkapan sebuah skandal dapat dilakukan dengan melapor kepada lembaga-lembaga yang berdasarkan UU memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus whistleblowing, seperti LPSK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, PPATK, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Whistleblower, Saksi, Korban