KAJIAN PASAL 245 KUHP TENTANG MENGEDARKAN UANG PALSU KEPADA MASYARAKAT
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum terhadap peredaran uang palsu dalam masyarakat dan bagaimana ketentuan pidana mengedarkan mata uang palsu dan KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berlakunya beberapa peraturan perundangan tentang mata uang dan/atau uang kertas menurut KUHP, yang kemudian dipertegas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 20 11 tentang Mata Uang, sebagai Mata Uang Rupiah, dan berbagai peraturan perundangan lainnya menunjukkan suatu fenomena dan dinamika bahwa peredaran mata uang semakin menjurus ke peredaran secara lintas negara baik bersifat bilateral maupun multilateral. Dalam situasi dan kondisi seperti ini, kedudukan mata uang Rupiah belum seperti berbagai mata uang asing yang justru beredar secara luas di sejumlah negara. 2. Tindak pidana pemalsuan mata uang dan/atau uang kertas menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 berpengaruh terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan; Tindak pidana pemalsuan mata uang dan/atau uang kertas menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 mengatur sanksi tindakan terkait dengan kejahatan korporasi, sedangkan sanksi tindakan menurut Bab X Buku Kedua KUHP terkait pemalsuan mata uang dan/atau uang kertas, hanya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 35 KUHP.
Kata kunci: Mengedarkan, uang palsu, masyarakat