PENGGELAPAN UANG DAN SURAT BERHARGA OLEH PEGAWAI NEGERI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana jabatan pada umumnya dalam KUHPidana dan bagaimana cakupan tindak pidana penggelapan uang dan surat berharga dalam Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana jabatan dalam KUHPidana mempunyai cakupan yang luas terdiri atas tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran serta aneka ragam perbuatan yang bersifat melawan hukum dari seorang ambtenaar (pegawai negeri, pejabat), antara lain tindak pidana (kejahatan) penggelapan uang dan surat berharga oleh ambtenaar (pegawai negeri, pejabat) dalam Pasal 415 KUHPidana. 2. Cakupan tindak pidana penggelapan uang dan surat berharga Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada pokoknya sama unsur-unsurnya dengan Pasal 415 KUHPidana, dengan perbedaan ancaman pidana yang lebih berat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga terletak dalam cakupan pengertian pegawai negeri, di mana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memiliki cakupan pengertian pegawai negeri yang lebih luas daripada cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 415 KUHPidana.
Kata kunci: Penggelapan, uang, surat berharga, pegawai negeri