WEWENANG PENYIDIK MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Cindy Kosegeran

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana jenis-jenis perkara tindak pidana hak cipta yang menjadi kewenangan penyidik untuk dilakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Wewenang Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Hak Cipta yang dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana yakni melakukan pemeriksaan,  penggeledahan, penyitaan terhadap laporan, keterangan, barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya. Wewenang lainnya yaitu permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana hak cipta dan hak terkait dan permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait; dan penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait.  2. Wewenang penyidik berkaitan dengan jenis-jenis perkara tindak pidana hak cipta seperti: orang dengan tanpa hak menggunakan secara komersial, hak cipta orang lain, dan melakukan pelanggaran hak ekonomi dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta termasuk melakukan bentuk pembajakan dan mengelola tempat perdagangan dan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya serta tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dan adanya lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri melakukan kegiatan penarikan royalti.

Kata kunci: Wewenang, penyidik, hak cipta

Author Biography

Cindy Kosegeran

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-08-31

Issue

Section

Articles