JAMINAN SERTIFIKAT PRODUK HALAL SEBAGAI SALAH SATU PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Purwanti Paju

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum atas jaminan sertifikasi produk halal sebagai salah satu perlindungan terhadap konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana peranan Pemerintah dalam perlindungan konsumen beragama Islam atas jaminan sertifikasi produk halal di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Keterangan produk halal sangatlah penting bagi warga negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sudah seharusnya produk-produk yang diproduksi harus memiliki sertifikat halal dan/atau label halal pada kemasan produk tersebut, agar barang yang dijual kepada konsumen terkhususnya konsumen muslim aman untuk dikonsumsi. Dalam hal ini, bukan hanya konsumen muslim yang terlindungi, tapi juga bagi konsumen non muslim juga akan mendapatkan manfaatnya. 2. Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam melalui pemeriksaan yang terperinci oleh LP POM MUI. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang (BPOM). Izin pencantuman label halal pada kemasan produk makanan yang dikeluarkan oleh BPOM didasarkan rekomendasi MUI dalam bentuk sertifikat halal MUI. Sertifikat halal MUI dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil pemeriksaan LP POM MUI. Pemerintah diberikan tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya.

Kata kunci: Jaminan sertifikat, produk halal, perlindungan konsumen.

Author Biography

Purwanti Paju

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-08-31

Issue

Section

Articles