TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan eksport import dan bagaimana bentuk pertanggungjawab pidana dalam tindak pidana penyelundupan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KepaÂbeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat di-hitung dengan sejumlah nilai uang. 2. Subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam
tindak pidana penyelundupan meliputi subjek hukum perorangan; Pejabat Bea Cukai; Pengangkutan; Pengusaha Pengurusan Jasa kepabeanan (PPJK); dan Badan Hukum. Formulasi pertanggungjawaban pidana daÂlam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, tidak diatur secara lengkap karena kalau dibandingkan deÂngan sanksi pidana untuk korporasi, pertanggungjawaban pidana Pejabat Bea Cukai yang berkolusi membantu tindak pidana penyelundupan dengan menyalahgunakan wewenangnya tidak diatur secara spesifik dengan formulasi pemberatan sanksi pidana dan sanksi membayar kerugian negara harus diberlakukan juga.