PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Aborsi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana Sanksi Terhadap Tindakan Aborsi Menurut Ketentuan Berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan aborsi di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 75 sampaidengan Pasal 77 serta Pasal 194. Sedikit berbeda dengan pengaturan aborsi pada KUHP, pengaturan aborsi di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan ruang terjadinya aborsi dengan alasan tertentu. . Pasal 75 undang-undang tersebut memberikan 2 alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu indikasi medis berupa cacat bawaan/genetis dan bagi korban perkosaan. Selain terpenuhinya alasan dalam Pasal 75, untuk dapat dilakukan aborsi juga harus terpenuhi syarat-syarat yang tertuang di Pasal 76. 2. Dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus. Sedangkan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian abortus dengan alasan medis yang dikenal dengan abortus provocatus medicalis. Mengenai legalisasi terhadap korban perkosaan dan legalisasi aborsi di Indonesia masih menuai berbagai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Kata kunci: Penegakan hukum, aborsi