PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMEN DALAM HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan sanksi administrasi sebagai salah satu instrumen dalam hukum lingkungan di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang penulis gunakan untuk menyusun tulisan ini. Disimpulkan bahwa penegakan sanksi administrasi merupakan penegakan hukum nonyudisial, artinya penjatuhan sanksi dijatuhkan oleh pejabat Tata Usaha Negara, jadi tidak melalui proses persidangan. Penegakan sanksi administrasi dalam hukum lingkungan Indonesia dapat berupa paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dimaksud dapat berupa perintah kepada pemilik kegiatan dan/ atau usaha untuk mencegah dan mengakhiri terjadi pelanggaran. Di samping paksaan pemerintah, sanksi administrasi bisa juga berupa pencabutan izin khususnya untuk pelanggaran tertentu.
Kata kunci: Sanksi administrasi, instrumen, hukum lingkungan