PEMENUHAN HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM DI POLDA SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja hak tersangka yang diatur dalam KUHAP dan apakah hak tersangka dipenuhi dalam tahapan penyidikan di Polda Sulut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ada 15 hak tersangka yang dimuat dalam KUHAP, dari segi yuridis normatif, KUHAP telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil. Namun dalam proses praktek yang terjadi sebenarnya belum terlaksana secara optimal. Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa tersangka tidak mengetahui apa saja yang menjadi haknya sebab awal mula pemeriksaan tersangka, tidak semua penyidik membacakan apa saja hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. 2. Proses pemeriksaan di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh penyidik masih dijumpai dari 15 hak tersangka adanya hak yang kurang terpenuhi, dari hasil wawancara penulis, masih ada beberapa pemeriksaan tingkat penyidikan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak prioritas penyelesaian perkara, hak mendapat juru bahasa, hak memperoleh penasihat hukum secara Cuma-cuma, hak mendapatkan juru bahasa, mendapatkan kunjungan rohaniawan dan hak memberi keterangan secara bebas. Hal tersebut dikarenakan masih ada beberapa penyidik yang kurang professional dalam menjalankan pemeriksaan dan tersangka yang kurang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Kata kunci: Pemenuhan Hak Tersangka, Â Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum