GRATIFIKASI DI BIDANG KEDOKTERAN DI LIHAT DARI SUDUT PANDANG TINDAK PIDANA KHUSUS (UU No. 31 TAHUN 1999)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk delik gratifikasi dalam bidang kedokteran dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi dokter dan perusahaan farmasi sebagai subjek delik pelaku gratifikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk delik gratifikasi dalam bidang kedokteran pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan delik gratifikasi yang diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang membedakan hanyalah subjeknya yaitu dokter sebagai pelakunya. Profesi dokter sampai saat ini belum diterima sepenuhnya sebagai subjek delik korupsi (gratifikasi) dikarenakan statusnya yang masih belum jelas. Kalaupun dalam kenyataannya terbukti bahwa dokter melakukan gratifikasi, maka tetap mengacu pada ketentuan Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 untuk menjeratnya. Karena delik gratifikasi dalam undang-undang tersebut diartikan secara luas. Ini juga selaras dengan konsep pertanggungjawaban materil yang negatif dalam tindak pidana korupsi. 2. Dokter dan perusahaan farmasi sebagai subjek delik gratifikasi dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, tetap dapat dijerat dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Mengenai dokter sebagai subjek hukum memang dianggap dapat bertanggungjawab secara pidana, dikarenakan memang hanya manusialah yang dapat melakukan perbuatan hukum sedangkan korporasi (perusahaan farmasi tidaklah demikian). Tetapi dalam perkembangannya korporasi telah diterima sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi, dan dianggap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini berdasarkan doktrin strict liability dan vicarious liability yang dianut didalam perundang-undangan pidana khusus.
Kata kunci: Gratifikasi,Kedokteran,Tindak Pidana Khusus