KEDUDUKAN DELIK INSES (INCEST) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik inses dalam KUHPidana dan bagaimana pengaturan delik inses dalam Hukum Pidana Adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik inses dalam KUHPidana bersifat amat terbatas, yaitu hanya dalam Pasal 294 ayat (1) ke-1 KUHPidana berkenaan dengan pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya, anak tirinya, atau anak angkatnya; di mana ini pun dibatasi sepanjang anaknya, anak tirinya, atau anak angkatnya itu belum dewasa. 2. Hukum pidana adat di hampir seluruh Indonesia mengenal adanya delik inses sebagai delik adat, tetapi di Indonesia hanya pengadilan negeri tertentu saja yang berwenang mengadili dan memutus delik adat, yaitu pengadilan negeri yang yurisdiksinya mencakup daerah yang di daerah itu dahulu ada pengadilan adat atau pengadilan swapraja.
Kata kunci: Kedudukan delik inses, sistem hukum pidana.