PERTANGGUNGJAWABAN TERPIDANA ERROR IN PERSONA SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP DITINJAU DARI KUHAP UU NOMOR 8 TAHUN 1981
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Negara dalam menjamin hak terpidana yang salah (error in persona) karena cacatnya mekanisme tata beracara hukum acara pidana di Indonesia dan upaya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya proses hukum pidana yang cacat secara materiil maupun formil oleh penegak hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berpatokan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara mekanisme bersidang, dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan tidak bisa dipungkiri bahwa peran dari adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai pedoman untuk menerapkan hukum pidana materil di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat di Indonesia, terlebih khusus dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang penerapannya terdapat dalam Pasal 90 PP Nomor 27 Tahun 1983 jo PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal ini perihal ganti kerugian terhadap korban  error in persona. 2. Penegak hukum di Indonesia sekarang kurang akan pemahaman mengenai penerapan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini dalam tata cara pelaksanaan proses beracara hukum pidana, dan bertolak dari ini masalah moralitas dari penegak hukum juga menjadi hal sangat penting, karena adapula penegak hukum yang melaksanakan proses hukum acara pidana dengan sewenang-wenang tanpa melihat sisi objektifitas dari kebenaran atau fakta dalam tindak pidana yang terjadi, dan berakibat fatal bagi hak-hak kemanusiaan terhadap korban  error in persona, yang secara tidak langsung melecehkan martabat hukum sebagai dasar jati diri bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata kunci: Pertanggungjawaban terpidana, error in persona, putusan berkekuatan hukum tetap