PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG DIDUGA MELAKUKAN MEDICAL MALPRAKTIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana membedakan Malpraktik dengan Resiko Medis dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi  dokter yang diduga melakukan Medical Malpractice. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Malpraktik merupakan Tindakan dokter yang tidak sesuai dengan atau dibawah dari standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure. Resiko Medis merupakan Ketidak berhasilan dokter dalam melakukan tindakan medisnya, namun tindakan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure . 2. Bagi dokter yang telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktek kedokteran, dokter harus melakukan Transaksi Terapeutik dan memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bias membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan Malpraktik. Ada beberapa hal yang bisa dijadikan alasan peniadaan hukuman sehinga bisa membebaskan dokter dari tuntutan hukum, yaitu : Resiko Medis, Kecelakaan Medis.
Kata kunci: Perlindungan hukum, dokter, medical malpraktek