ASPEK HUKUM HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA SEBAGAI OBJEK JAMINAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak pakai atas tanah negara untuk dapat dijadikan objek jaminan dan bagaimana aspek-aspek hukum hak pakai sebagai jaminan dalam suatu perjanjian kredit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jangka waktu perlunasan utang yang dijamin disesuaikan dengan jangka waktu jaminan. PermasÂalahan akan muncul apabila jangka waktu tersebut tidak disesuaikan dengan jangka waktu jaminan. Penetapan batas maksimum nilai jaminan atas tanah hak pakai atas tanah negara merupakan kewenangan privat (hak) yang dapat dipunyai oleh pemilik hak pakai hanya sebagai penggunaan bangunan dan/atau memungut hasil dan tanah yang dijadikan objek haknya. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah hak pakai atas tanah negara tidak dapat dijadikan patokan dalam menetapkan nilai jaminan, nilai tanah tidak dapat dijadikan jaminan karena tanah merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. 2. Objek hak tanggungan dapat diÂjaminkan lebih dari satu kali, maka kewenangan privat yang terdapat pada hak pakai adalah jaminan kenyamanan dan keamanan kreditur untuk memperoleh haknya kembali dari debitur yang menjaminkan tanah hak pakai atas tanah negara sebegai jaminan utangnya. Lembaga jaminan yang lebih tepat untuk hak pakai atas tanah negara adalah fidusia, karena hak pakai hanya memiliki hak untuk mempergunakan dan memungut hasil atas tanah bukan hak atas tanah.
Kata kunci: Aspek hukum, hak pakai atas tanah Negara, objek jaminan