KEDUDUKAN HUKUM PIHAK PEMBELI TERHADAP PIHAK PENJUAL YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli tanah dan bagaimana kedudukan hukum pihak pembeli yang beritikad baik terhadap pihak penjual yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian jual beli tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum atas peralihan (jual-beli) hak atas tanah bagi pihak pembeli adalah batal demi hukum. Perjanjian jual beli yang dibuat mengandung unsur-unsur kekhilafan dan penipuan. Kekhilafan dan penipuan yang terjadi dalam kasus jual beli tanah menyebabkan perjanjian jual beli batal demi hukum. Pembatalan perjanjian bertujuan, membawah kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Pihak penjual sudah menerima uang dari pihak pembeli, maka itu harus dikembalikan. Pokoknya perjanjian, itu ditiadakan. 2. Perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli merupakan perjanjian timbal balik sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual. Dalam peristiwa jual beli ada ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban untuk mematuhi perjanjian diantara mereka. Dimana perjanjian tersebut berlaku selayaknya Undang-undang bagi kedua belah pihak. Pihak penjual berhak memperoleh pembayaran atas kebendaan dan pihak pembeli berhak untuk memperoleh kebendaan yang diterima dari penjual.
Kata kunci:Â Pembeli, Penjual, Melawan Hukum, Perjanjian Jual Beli Tanah.