HAK MEWARIS ANAK DI LUAR PERKAWINAN MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak mewaris anak diluar perkawinan menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana kedudukan hak mewaris anak diluar perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Hukum Islam sesuai dengan Al Qur’an dan Hadist tetap menisbahkan anak luar nikah kepada ibu dan kerabatnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya, dengan demikianbila anak luar kawin tersebut diakui maka ia dapat mewaris harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya, dan tentunya pembagian warisan berdasarkan Undang-undang. Akan tetapi, disatu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. 2. Kedudukan hak mewaris anak diluar perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memiliki implikasi pada hak waris anak melalui pembatalan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan memberikan hak waris kepada anak di luar nikah sepanjang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan DNA. Bagi yang bukan penganut agama Muslim dapat dimohonkan penetapan ke Pengadilan Negeri dan bagi yang agama Muslim dapat dimohonkan di Pengadilan Agama namun hal ini tidak mengubah ketentuan dalam ajaran Islam bahwa anak luar nikah tidak memiliki hubungan waris dengan ayahnya namun untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak, ayah biologis anak tersebut diwajibkan memberikan nafkah kepada anak biologisnya serta memberikan bagian peninggalannya melalui hibah wasiat.
Kata kunci: Hak Mewaris, Anak di Luar Perkawinan, Sistem Hukum.