PRAKTIK RATIFIKASI TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Debora Aprilany Grace Rompis

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses  Ratifikasi perjanjian Internasional dan bagaimana praktik Ratifikasi Kovenan HAM Internasional di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional harus melalui tahap persetujuan oleh para utusan yang berwenang, persetujuan melalui penandatanganan terhadap teks traktat, persetujuan melalui pertukaran dokumen diantara Negara-negara untuk diikat, sampai ke persetujuan melalui ratifikasi, adapun persetujuan dengan aksesi bila traktat menetapkan demikian, syarat pembatas pada traktat, selanjutnya barulah pemberlakuan suatu traktat, dan diterapkan traktat tersebut. 2. Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia berdasarkan Pasal 11 Undang- Undang Dasar 1945, Surat Persiden RI Nomor : 2826/HK/1960 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yakni pengesahan/ratifikasi dalam bentuk undang-undang dan keputusan presiden. Mekanisme ratifikasi perjanjian internasional tersebut tidak tertera secara baku, dan tegas dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Bahwa praktik mengenai ratifikasi negara kitapun agak tidak menentu dan lambat. Lambatnya kerja ratifikasi ini dapat dilihat pada jumlah undang- undang ratifikasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR setiap tahunnya yang paling banyak hanya mencapai 7 (tujuh) ratifikasi saja. Masih banyak pula perjanjian internasional di berbagai bidang yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Dalam memajukan, melindungi dan memantau pelaksanaan Hak-hak Asasi Manusia berdasarkan International Bills of Human Rights Indonesia meratifikasi 2 (dua) kovenan HAM internasional yaitu : Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) yang diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor.11 Tahun 2005, Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) 1966 yang diratifikasi Indonesia dan menjadi Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2005.

Kata kunci: Praktik Ratifikasi, perjanjian Internasional, Hak asasi manusia

Author Biography

Debora Aprilany Grace Rompis

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-07-05

Issue

Section

Articles