HAK POLITIK APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak politik aparatur sipil negara (pegawai negri sipil) berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus hak politik aparatur sipil Negara yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 dikaitkan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat membatasi keikutsertaan ASN/PNS dalam mengisi jabatan publik melalui Pemlilu/Pilkada dan mewajibkan setiap PNS/ASN yang ingin ikut dalam kontestasi dalam Pemilu/Pilkada harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak saat mendaftar. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 telah berpotensi melanggar hak-hak politik PNS/ASN untuk memilih dan dipilih. Sebagai akibatnya maka Negara dalam hal inipemerintah dan/atau pemerinah daerah berpotensi kehilangan potensi-potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempuni dalam diri para mantan PNS/ASN yang tidak terpilih menjadi pimpinan daerah.
Kata kunci: Hak politik, Aparatur Sipil Negara