PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tindak pidana secara umum dan bagaimana penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penyidikan dimulai sejak penyidik menggunakan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap tersangka sejak tersangka ditangkap, ditahan, digeledah dan dilakukan penyitaan kemudian pemeriksaan saksi, kemudian sampai pada tindakan penyidik untuk menghentikan penyidikan. 2. Dalam KUHAP, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan kompetensi Polri. Penyidikan merupakan tindakan lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Dengan tindakan penyelidikan ini peristiwa kekerasan rumah tangga sudah menjadi suatu tindak pidana sehingga dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Secara garis besar penyidikan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga meliputi tiga (3) tahapan yaitu tahap penyidikan, tahap penindakan yang meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan serta tahap pemeriksaan.
Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.