PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan apakah penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak melanggar hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan merupakan alat bukti yang sah yaitu alat bukti petunjuk yang secara limitatif diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Mengenai hasil penyadapan yang dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk maka kedudukan penyadapan dalam hal ini merupakan salah satu bukti permulaan yang cukup disamping alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi banyak menimbulkan pro dan kontra, hal ini pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) departemen kehutanan, penyadapan dilakukan melalui telepon Anggodo, di mana kalangan LSM para aktifis HAM mengatakan penyadapan bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga mereka mendesak agar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diamandemen.
Kata kunci: Penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Hak Asasi Manusia.