PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI ASING LANGSUNG DALAM MENURUT UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM PENERAPAN MEA 2015 DI INDONESIA

Authors

  • Putrirahmatillah Putrirahmatillah

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian i ni adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa investasi di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa investasi asing dalam rangka MEA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa pada umumnya dan sengketa investasi menurut sistem hukum Indonesia ditempuh dengan cara penyelesaian sengketa secara damai yakni melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa berdasarkan Alternatif Penyelesaian Sengketa dibedakan dalam dua bagian besar, pertama ialah dengan Arbitrase, dan Kedua penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Persengketaan investasi berkenaan dengan arbitrase internasional dapat ditempuh apabila telah ada perjanjian arbitrase yang disepakati bersama secara tertulis dalam hal satu pihak, adalah investor asing. 2. Berlakunya MEA 2015 mulai awal tahun 2016, menyebabkan terjadi proses integrasi ekonomi di kawasan ASEAN yang mengakibatkan arus barang, modal, jasa, dokter, akuntan, dan lain sebagainya menjadi bebas masuk dan berkiprah di negara-negara anggota MEA. Kemampuan dan kualitas sumber daya manusia di masing-masing negara anggota ASEAN tidak sama, sehingga persaingan terjadi dan berlangsung ketat.

Kata kunci: Penyelesaian sengketa, Investasi Asing, penanaman modal, penerapan MEA.

Author Biography

Putrirahmatillah Putrirahmatillah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-09-04

Issue

Section

Articles