INDEPENDENSI JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Ratna Sari Dewi Polontalo

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana dan bagaimana independensi kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan dalam tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya lembaga Kejaksaan adalah alat negara penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat berkewajiban untuk memelihara tegaknya hukum. Lembaga Kejaksaan dengan demikian berperan sebagai penegak hukum. Lembaga Kejaksaan merupakan salah satu sub sistem penegak hukum dari peradilan pidana. Lembaga Kejaksaan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi. 2. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun. Dalam penuntutan dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi peradilan harus dijamin oleh Negara dan diabadikan dalam Konstitusi atau hukum negara.

Kata kunci: Independensi Jaksa, Penuntut Umum, Tindak Pidana Korupsi

Author Biography

Ratna Sari Dewi Polontalo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-09-04

Issue

Section

Articles