TANGGUNG JAWAB PENYIDIK TERHADAP BARANG SITAAN YANG DISIMPAN DALAM RUMAH PENYIMPANAN BARANG SITAAN

Authors

  • Christian L. Sumual

Abstract

Tujuanj dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara/persyaratan barang yang dapat disita penyidik terhadap barang sitaan yang disimpan di rumah tempat penyimpanan benda sitaan dan bagaimana fungsi dan tanggung jawab RUPBASAN (rumah tempat penyimpanan benda sitaan) tentang barang sitaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Benda yang berada dalam status penyitaan perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, sepanjang benda tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP. 2. Fungsi dan tanggung jawab rupbasan (rumah tempat penyimpanan benda sitaan) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 KUHAP, bahwa penyimpanan benda-benda sitaan berada di rupbasan. Fungsi kelembagaan serta tugas pokok rupbasan melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 04-PR-07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan.

Kata kunci: Tanggungjawa penyidik, barang sitaan, rumah penyimpanan.

Author Biography

Christian L. Sumual

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-09-04

Issue

Section

Articles