PENGATURAN HUKUM TENTANG TANAH YANG DAPAT DIBERIKAN HAK PAKAI DITINJAU DARI PP No. 10 TAHUN 1996 TENTANG HGU, HGB DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini asdalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tanah yang dapat diberikan Hak Pakai ditinjau dari PP No.10 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah dan bagaimanakah bentuk pemanfaatan tanah yang dapat diberikan Hak Pakai ditinjau dari PP No.10 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah beserta permasalahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak pakai berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Pasal 41 PP.No.10 Tahun 1996 mengatur bahwa tanah yang dapat diberikan Hak Pakai adalah: Tanah Negara; Tanah Hak pengelolaan; dan Tanah Hak Milik. 2. Pemanfaatan tanah yang dapat diberikan Hak Pakai dapat dilakukan dengan syarat bahwa: Hak Pakai atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk; Hak Pakai atas Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan; Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik, wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
Kata kunci: Penganturan hukum, tanah, hak pakai.