PELAKSANAAN TATA CARA PENERTIBAN TANAH-TANAH YANG DITERLANTARKAN MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penertiban dan pemanfaatan tanah terlantar untuk pembangunan sudah sesuai peraturan yang berlaku dan bagaimanakah Kriteria dan Tata Cara Penerbitan serta Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam pelaksanaan penertiban dan pemanfaatan tanah terlantar, sampai sekarang belum berjalan dengan apa yang diharapkan. Hal ini disebabkan karena pengusaha tidak mengetahui/ memahami tentang peraturan tanah terlantar. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan penertiban tanah terlantar antara lain: (a) belum ada kriteria yang jelas tentang batas waktu tanah diterlantarkan, (b) koordinasi antar instansi masih kurang dan (c) kurang publikasi peraturan tentang tanah terlantar.Langkah-langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah penertiban tanah terlantar : (a) adanya kesadaran hukum dengan cara memasyarakatkan peraturan tentang tanah terlantar dan (b) ditingkatkannya koordinasi antar instansi. Selain itu responden dari aparat mengusulkan pembatasan tanah terlantar sebaliknya 3 – 4 tahun dan seterusnya, dalam upaya-upaya penertiban tanah terlantar.
Kata kunci: Pelaksanaan Tata Cara Penertiban, Tatah, ditelantarkan