KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAKI DI BIDANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Hukum Acara Yang Berlaku Dalam Kaitannya Dengan Sengketa HaKI dan bagaimanakah Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum acara yang berlaku dalam proses gugatan sengketa di bidang HaKI adalah Hukum Acara Perdata sebagaimana dengan hukum acara perdata pada perkara-perkara perdata yang ditanganai oleh Pengadilan Negeri yang ada di lingkungan badan peradilan umum. Proses pengajuan gugatan sengketa HaKI sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing hak kekayaan intelektual, dimana gugatan sengketa diproses melalui Pengadilan Niaga. 2. Penyelesaian sengketa HaKI sebagainana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Pasal 95 ayat 1Â disebutkan bahwa Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan perdata yang berwenang dalam arti memiliki kompetensi mutlak dalam perkara ini adalah Pengadilan Niaga,sebagai pengadilan Khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.Pengajuan gugatan sengketa Hak Ciptadimana badan peradilan tingkat pertama yang diberikan kewenagan menanganinya berada pada Pengadilan Niaga, serta untuk upaya hukum banding terhadap hasil putusan dari Pengadilan Niaga hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat terakhir dalam proses penyelesain sengketa Hak Cipta.
Kata kunci: Kewenangan Pengadilan Niaga, Penyelesaian Sengketa, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta.