PENINJAUAN KEMBALI (PK) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA MENURUT KUHAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MK NOMOR 34 TAHUN 2013
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan diajukannya upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara pidana dan bagaimana pengaturan Peninjauan Kembali (PK) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menurut KUHAP Dihubungkan Dengan Putusan MK No. 34 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan-alasan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu apabila terdapat keadaan baru atau novum; apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain dan terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan. 2. Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan MK No. 34 Tahun 2013 harus diberikan kepada terpidana tidak hanya sekali saja sebagaimana dibatasi oleh Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tetapi harus diberikan berkali-kali kepada terpidana sepanjang benar-benar ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung bahwa putusan yang dibuat oleh hakim mengandung kekeliruan karena Peninjauan Kembali tidak dapat dilihat hanya sekedar prosedur hukum formal belaka, namun perlu memandang pentingnya mekanisme Peninjauan Kembali bagi pencari keadilan di Indonesia, dan permintaan Peninjauan Kembali bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh hakim.
Kata kunci: Peninjauan Kembali, Sistem Peradilan, Pidana, Indonesia.