PENYELESAIAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA SATWA DILINDUNGI BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan pidana terhadap satwa yang dilidungi dan bagaimana proses penyelesaian hukum tentang kejahatan pidana terhadap satwa yang dilindungi, menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi yaitu, perburuan terhadap satwa dilindungi secara ilegal untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan organ tubuh dari satwa tersebut, karna nilai ekonomi dari satwa dilindungi sangat tinggi dipsaran. Pengalihan lahan hutan mnjadi lahan selain hutna juga termasuk bentuk kejahatan terhadap satwa karena proses pengalihan lahan tersebut, biasanya memalui cara pembakaran, pembakalan, dan cara-cara lainnya, tanpa memikirkan kelangsungan hidup mereka yang mati teerbakar atau kehilangan suatu habitat tempat tinggal dari satwa liar maupun langkah terebut. Segala betntuk kejahatan-kejahatan tersebut didasari hanya dengan pemikiran serakah yang ingin mendapatkan keuntungan berlimpah tetapi mengesampingkan kehidupan atau kelangsungan hidup satwa yang dilindungi. 2. Proses peyelesaian kasus tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi adalah suatu pertanggug jawaban pidana bagi para pelaku perbuatan pidana atau langkah formil dari lanjutan pidana materil kejahatan terhadap satwa langkah. Artinya jika seseorang sudah berbuat tindakan melanggar hukum, maka orang tersebut sudah harus siap untuk mempertanggung jawabkan tindakannya itu. Dalam pertanggung jawaban pidana pelaku, dari awal penangkapan, penyitaan barang bukti, dan dilimpahkan ke pengadilan Negeri, untuk menimbang dan mencari keadilan sejati hukum itu sendiri, dan sanksi terhadap pelaku guna menjadi sebuah teguran yang nyata dan memberikan efek jerah kepada pelaku, untuk menyadarkan pelaku bahwa perbuatan tersebut salah dan dilarang oleh hukum.
Kata kunci: Â Penyelesaian hukum, tindak pidana, satwa dulindungi