WEWENANG KHUSUS SEBAGAI PENYIDIK SESUAI HUKUM ACARA PIDANA UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ATAS MEREK TERDAFTAR
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana atas merek terdaftar yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik dan bagaimana wewenang khusus sebagai penyidik sesuai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas merek terdaftar. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana atas merek terdaftar yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik apabila ada bentuk perbuatan seperti ada pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dan apabila jenis barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia atau pihak yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana. Tindak pidana atas merek terdaftar merupakan delik aduan. 2. Wewenang khusus sebagai penyidik sesuai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas merek terdaftar dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Merek.
Kata kunci: Wewenang khusus, penyidik, hukum acara pidana, merek terdaftar