TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DANA FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan dana bagi fakir miskin dahn bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dana bagi fakir miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyalahgunaan dana bagi fakir miskin terjadi apabila orang atau korporasi menyalahgunakan yang bersumber dari sumber pendanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Penyalahgunaan dana bagi fakir miskin akan terjadi apabila pengawasan tidak berjalan dengan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pmerintah dan masyarakat. 2. Sanksi pidana kepada pelaku penyalahgunaan dana fakir miskin dapat dikenakan terhadap perorangan dan korporasi. Bagi perorangan diberlakukan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan korporasi diberlakukan pidana denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya apabila menimbulkan kerugian bagi negara.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penyalahgunaan Dana, Fakir Miskin.