PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN TINDAK PIDANA TRAFFICKING PADA TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT KUHAP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi pada tingkat penyidikan menurut KUHAP dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi dalam mengungkap Tindak Pidana Trafficking pada tingkat penyidikan menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap saksi pda tingkat penyidikan diatur dalam sejumlah pasal KUHAP yang mencakup: 1) pemanggilan saksi harus dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar (Pasal 112 ayat 1); 2) Jika saksi memberi alasan yang patut dan wajar tidak dapat datang kepada penyidik maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya (Pasal 113); 3) Ketranan saksi diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat 1); 4) Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada saksi (Pasal 166); 5) Jika saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua menunjuk juru bahasa (Pasal 177 ayat 1); 6) saksi berhak mendapat penggantian biaya (Pasal 229 KUHAP). Ketentuan mengenai saksi ini umumnya diatur dalam pasal yang sama dengan tersangka. 2. Semua pasal dalam KUHAP yang memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dengan sendirinya juga berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang (trafficking) pada tingkat penyidikan menurut KUHAP, tetapi lebih khusus lagi yaitu Pasal 113 KUHAP yang menentukan bahwa jika seorang saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi, Tindak Pidana, Trafficking,Penyidikan