PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

Authors

  • Christovel Rezky Janes Tendean

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui perizinan usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran hukum berkaitan dengan izin usaha perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dapat diberikan untuk jenis usaha perkebunan yang terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan, usaha pengolahan hasil perkebunan dan usaha jasa perkebunan. Izin hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. Untuk mendapatkan izin Usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan: izin lingkungan; kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dan kesesuaian dengan rencana perkebunan. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran hukum berkaitan dengan izin usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, maka dapat diberlakukan sanksi administrasi berupa denda;  pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, ganti rugi  pencabutan izin usaha perkebunan.       

Kata kunci: Perizinan usaha, perkebunan

Author Biography

Christovel Rezky Janes Tendean

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-24

Issue

Section

Articles