PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS HAK-HAK KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran atas hak-hak konsumen yang apabila dilakukan oleh korporasi dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan pelanggaran atas hak-hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran atas hak-hak konsumen apabila dilakukan oleh korporasi dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana, seperti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dan menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen. 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan pelanggaran atas hak-hak konsumen maka pengurus korporasi dapat dikenakan pidana penjara atau pidana denda. Korporasi dapat dikenakan pidana denda. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Selain sanksi pidana hukuman tambahan yang dapat dikenakan berupa: perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pelanggaran Atas Hak-Hak Konsumen