UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR IMPOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan barang ekspor impor menurut UU No. 17 Tahun 2006 dan bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban terhadap tindak pidana penyelundupan barang ekspor impor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya penanggulangan tindak pidana penyelundupan barang ekspor impor dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.  Pemeriksaan yaitu tindakan memeriksa untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang. Sedangkan pengawasan yang dimaksud ialah tindakan yang dilakukan untuk memastikan semua pergerakan barang, transportasi, serta orang-orang yang melintasi perbatasan Negara agar mengikuti semua prosedur/ peraturan kepabeanan yang ditetapkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang  Kepabeanan. 2. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan meliputi: Tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi) dan mengenai sanksi pidana terhadap bentuk-bentuk tindak pidana penyelundupan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, Pasal 102D, Pasal 103, Pasal 103A, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 108 dan Pasal 109 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Kata kunci: Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana, Penyelundupan, Barang Ekspor Impor, Kepabeanan