PENAHANAN YANG DILAKUKAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penahanan yang dilakukan setelah putusan Pengadilan atas perintah Pengadilan menurut KUHAP dan bagaimana pertanggungjawaban penahanan dalam tindak pidana dan unsur-unsur penahanan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Penahanan sesudah putusan pengadilan ini, statusnya sama dengan/status penahanan guna kepentingan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27 dan 29 KUHAP, sehingga lamanya penahanan dipotongkan pidana/hukuman yang dijatuhkan pengadilan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, apabila dalam amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan, jaksa penuntut umum segera melaksanakan penahanan, apabila diminta grasi oleh terdakwa, tetap ditahan. 2. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. pertanggungjawaban pidana pasti didahului oleh ulasan tentang tindak pidana sekalipun dua hal tersebut berbeda baik secara konseptual maupun aplikasinya dalam praktik penegakan hukum. Didalam pengertian tindak pidana tidak termasuk pengertian pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu ancaman pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada umumnya dijabarkan kepada 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif unsur subjektif.
Kata kunci:Â Penahanan, Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan, KUHAP