PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan bagaimana penerapan pembalikan beban pembuktian berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pembalikan Beban Pembuktian merupakan sifat menyimpang dari aturan tentang hukum pembuktian dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Sepanjang aturan pembuktian dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak ditentukan lain, maka yang berlaku adalah aturan pembuktian dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. 2. Penerapan ketentuan pembalikan beban pembuktian berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum efektif karena belum diperkuat oleh hukum acara tersendiri sehingga dalam proses persidangan perkara korupsi hakim belum dapat menerapkan ketentuan tersebut. Dalam praktik proses pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum dapat digunakan sebagai sarana hukum untuk mempercepat proses pemulihan kerugian/perekonomian negara (asset recovery).
Kata kunci: Pembalikan, Beban Pembuktian, Tindak Pidana, Korupsi