KAJIAN YURIDIS TENTANG EUTHANASIA MENURUT KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk euthanasia dan apa tindakan melakukan euthanasia dibolehkan dalam  KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk euthanasia yaitu : euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengahiri hidup seorang(pasien) yang dilakukan secara medis biasanya dengan obat obat yang bekerja cepat dan mematikan. Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan di hentikan. Euthanasia Volunter adalah penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan sendiri, Euthanisia Involunter adalah euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginan sendiri dalam hal ini keluarga pasien yang akan menyampaikan dan yang bertanggung jawab. 2. Pada dasarnya Hukum Pidana Indonesia dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak membolehkan Euthanisia karena Barangsiapa menghilangkan nyawa orang atas permintaan sungguh-sungguh orang itu sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.†“Barangsiapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.â€
Kata kunci: Kajian Yuridis, Euthanasia, KUHP