TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBEDAAN TINDAK PIDANA POLITIK DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan bagaimana kesamaan dan pembedaan tindak pidana politik dengan tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di antara tindak pidana politik dan tindak pidana terorisme terdapat kesamaan pokoknya, yakni sama-sama sebagai tindak pidana dan diancam pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya mengganti falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila, dengan falsafah/ideologi lainnya adalah contoh dari tindak pidana politik. 2. Di antara tindak pidana politik dan tindak pidana terorisme terdapat perbedaan mendasar, yakni tindak pidana politik dikecualikan, dari tindak pidana terorisme, termasuk pelaku tindak pidana politik tidak terjangkau oleh upaya penyerahan (ekstradisi).
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembedaan, Tindak Pidana, Politik, Terorisme