PEMIDANAAN BAGI PENGANJUR TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 55 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana Klasifikasi Turut Serta Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP dan bagaimanakah Bentuk Pemidanaan Terhadap Penganjur Tindak Pidana Korupsi, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi turut serta dalam tindak pidana adalah terkait dengan ajaran tentang penyertaan (deelnemimg) sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Dalam hal ini terdapat empat bentuk keturutsertaan:1) menyuruh melakukan; 2) turut serta melakukan; 3) penganjur/menggerakkan orang lain untuk melakukan; 4) membantu melakukan atau membantu untuk melakukan. 2. Bentuk Pemidanaan Terhadap Penganjur Tindak Pidana Korupsi, bahwa konsep penganjur tidak dapat berdiri sendiri, dimana harus ada tindak pidana materiil terlebih dahulu. Sehingga si penganjur dapat dipidana apabila telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku utama, terlepas apakah tindak pidana tersebut telah dilaksanakan atau gagal dilaksanakan. Sehingga sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, dengan memberikan anjuran kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tindak pidana, maka penganjur dapat dijatuhi hukuman pidana.
Kata kunci: penganjur; tindak pidana korupsi;