KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MASIH DIBAWAH UMUR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan incest, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengadilan diwajibkan menjatuhkan pidana yang sepadan dengan tindak pidana. Tujuan dalam menjatuhkan pidana diharapkan sepadan dengan kesalahan pembuat, Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung yang masih dibawa umur dirumuskan dalam KUHP Pasal 287 dalam pasal tersebut dirumuskan mengenai sanksi pidana bagi pelaku pemerkosa, selain dalam KUHP sanksi pidana bagi pemerkosa anak juga diatur dalam Undang-undang nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan Undang-undang nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sanksi pidananya diubah dalam Pasal 76D dan 76E, Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) selanjutnya dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2), dan juga diatur dalam Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan adalah dengan cara rehabilitasi bahkan Hukum juga berfungsi untuk melindungi anak dari ancaman bahaya dan tindakan yang merugikan dari sesama dan kelompok masyarakat termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan (pemerintah dan negara dan yang datang dari luar, yang ditujukan terhadap fisik, jiwa kesehatan, nilai-nilai, dan hak asasinya. Dan perlu juga dari pemerintah bahkan organisasi kemasyarakatan aktif dalam mengsosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak kepada masyarakat, dengan tujuan pencegahan dan penanggulangan dan penurunan jumlah korban kejahatan seksual khususnya kepada anak yang dapat mengancam masadepaan anak-anak.
Karta kunci: perkosaan;