KEWENANGAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dam bagaimana Kendala-Kendala Pelaksanaan Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingngan, dan pengawasan terhadap anak. Tugas dan kewenangan dari pembimbing kemasyarakatan sangat strategis dan penting bagi anak yang berhadapan dengan hukum. 2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendala kendala Pelaksanaan kewenangan pembimbing kemasyarakatan dalam tahap pra-adjukasi, tahap adjukasi, sampai dengan tahap post-adjukasi bermacam macam seperti wilayah kerja yang luas, waktu yang singkat dalam pembuatan LITMAS, sarana prasarana yang masih kurang, jumlah pembimbing kemasyarakatan yang kurang dalam menjamin kepastian hukum terhadap anak dan menjamin hak-hak anak dipenuhi selama proses peradilan pidana anak.
Kata kunci: pembimbing kemasyarakatan; peradilan pidana anak;