PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGIMPOR DAN MENGELOLA SAMPAH TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan dalam mengimpor dan mengelola sampah dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku yang mengimpor dan mengelola sampah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam mengimpor dan mengelola sampah, seperti memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku yang mengimpor dan mengelola sampah, seperti perbuatan secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga dan perbuatan memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan dapat dikenakan ketentuan pidana penjara dan pidana denda apabila perbuatan pidana telah terbukti sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: sampah; pengelolaan sampah;