SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat dan bagaimana sanksi hukum pidana bagi pelaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009, yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat adalah faktor narkotika itu sendiri yang mudah diperoleh dan tersedia di pasaran, faktor kepribadian pelaku yang anti sosial, faktor kejiwaan pelaku yang mudah kecewa. Faktor ketidakharmonisan hubungan antara anggota keluarga dan faktor pergaulan atau pertemanan. 2. Sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah sanksi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak               Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) rupiah. Namun sanksi pidana ini belum mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang terjadi dalam masyarakat.
Kata kunci: narkotika; sanksi pidana;