PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA
Authors
Rajwa Raidha Adudu
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di indonesia dan Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di indonesia, metode penelitian yuridis normatif disimpulkan 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang harus diberikan dengan berbagai cara yang sesuai dengan kerugian yang telah diderita oleh para korban baik itu kerugian yang bersifat psikis maupun mental. 2. Kendalakendala dalam perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang yaitu meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam penerapannya undang-undang ini belum bisa diberlakukan secara efektif, dikarenakan adanya beberapa kendala yang dihadapi baik kendala dari faktor non-yuridis maupun yuridis. Disamping itu faktor fasilitas serta sarana masih kurang mendukung dalam penegakkan UU Nomor 21 Tahun 2007 ini.