PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN PROSTITUSI ONLINE, DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Authors
Michelle Serenina Milania Pinontoan
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi online ditinjau dari UU No. 19 Tahun 2016 ITE dan bagaimana upaya pemerintah dalam menekan tindakan prostitusi online menurut UU No. 19 Tahun 2016 ITE, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan 1. Para pelacur yang terjerat dalam kasus prostitusi sejatinya memiliki latar belakang berbagai faktor-faktor baik internal dan eksternal. Undang-undang yang dipakai juga ada yang masih bersifat diskriminatif dan hanya menjerat mucikarinya saja. 2. Pemerintah setidaknya telah mencoba melakukan langkah-langkah untuk menekan adanya tindakan prostitusi online ini, mulai dari pemblokiran situs-situs pornografi sampai menutup lokalisasi bahkan memikirkan solusi apa yang dapat diterapkan untuk para tunasusila agar kembali lagi ke jalan yang benar. Meskipun secara keseluruhan baik UU ataupun KUHP belum mengatur dengan detail mengenai tindakan tersebut, tetapi didukung ada UU lain yang dapat mencapai kelemahan daripada kasus prostitusi ini