WEWENANG KHUSUS PENYIDIK UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PATEN
Authors
Fransiskus Geraldo Ponto
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui wewenang khusus penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana berupa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan 1 Wewenang khusus penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta penyitaan terhadap bahan dan produk hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Paten. 2. Bentukbentuk tindak pidana sebagaimana UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, dapat dikenakan ketentuan pidana, seperti pidana penjara atau denda bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah.