TINJAUAN HUKUM PERTAMBAHAN WILAYAH NEGARA AKIBAT REKLAMASI PANTAI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Authors
Cavin Rumajar
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan internasional tentang kawasan perbatasan negara akibat reklamasi pantai dan bagaimana penentuan batas wilayah negara yang diakibatkan karena reklamasi pantai, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Lemahnya hukum nasional bila dibandingkan dengan hukum internasional itu sendiri bisa berpeluang terjadinya kecacatan hukum, yang dalam artiannya hukum yang bersifat sebagai alat rekayasa sosial sesuai dengan yang dikatakan oleh Roscoe Pound tidak menunjukan eksistensinya dalam permasalahan pengelolaan Kawasan perbatasan yang berkerucut pada pembahasan reklamasi pantai. 2. Kegiatan reklamasi pantai ini tentu akan mengakibatkan kerugian secara ekonomi maupun secara hukum, yang mana seperti kesimpulan di point pertama sendiri sudah dijelaskan bahwasannya undang-undang yang mengatur didalamnya khususnya UNCLOS 1982 tidak mengatur secara eksplisit diksi yang ada dalam undang-undang tersebut. Dan juga lemahnya keberadaan dari Perjanjian Internasional pada tatanan bernegara, yang acap kali sering dijadikan sebagai dasar terkuat suatu negara dalam menentukan suatu batas wilayah negaranya.