SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Authors
Rifky Mario Kumesan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan pidana oleh korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana sanksi pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana perasuransian, dengan Metode penelitian hukum normatif, disimpulkan 1. Pengaturan tindak pidana korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kegiatan usaha asuransi, dan kegiatan usaha penilai kerugian asuransi tanpa izin usaha memberikan informasi tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan perbuatan menggelapkan Premi atau Kontribusi. 2.Sanksi pidana perasuransian, dikenakan terhadap korporasi, pengendali, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang berlindak untuk dan atas nama korporasi dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan dilakukan memberikan manfaat bagi korporasi. Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda.